Pencairan TPP PNS dan PPPK Mulai Diproses, Tapi Untuk Januari Dipastikan Hangus

Pencairan TPP PNS dan PPPK Mulai Diproses, Tapi Untuk Januari Dipastikan Hangus

Pencairan TPP PNS dan PPPK Mulai Diproses, Tapi Untuk Januari Dipastikan Hangus-Ilustrasi -Berbagai Sumber

RMONLINE.ID - Kabar baik bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Mukomuko, dimana Tambahan Penghasilang Pegawai (TPP) sudah bisa dibayar.

Mulai dicairkannya TPP seiring dengan sudah keluarnya aturan petunjuk administrasi tentang penyesuaian aturan pencairan dari kementerian.

Adapun TPP yang sudah mulai diajukan dan segera diterima masing-masing pegawai adalah TPP untuk bulan februari, maret dan april 2024. 

Saat ini sudah ada sekitar 2 OPD yang mengajukan, sementara OPD lain kemungkinan masih proses di masing-masing dinas.

Kabar tidak enaknya, TPP untuk bulan januari 2024, baik PNS maupun PPPK dipastikan tidak dibayar atau hangus.

BACA JUGA:Bupati Sapuan Resmi Mendaftar ke 9 Parpol, Menuju Pilkada Mukomuko 2024

BACA JUGA:Kajari Panggil Pejabat dari 3 OPD Ini, Soal Isu Pemotongan 20 Persen

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH mengatakan OPD sudah mulai mengajukan pencairan TPP untuk tiga bulan.

Ia juga mengatakan, trrtundanya pencairan bukan karena ada kendala di pemerintah daerah, tapi memang belum keluarnya keputusan dari kementerian.

Untuk bisa diproses perlu menyesuaikan dengan administrasi tentang penyesuaian aturan pencairan dari kementerian. 

Maka penundaan ini bukan saja di Mukomuko tapi di semua daerah kondisinya sama dan sekarang setiap daerah juga mulai memproses pembayaran.

Ia memastikan saat ini sudah tidak ada kendala pencairan TPP, masing-masing OPD sudah bisa mengajukan dan bahkan mulai ada OPD yang menyampaikan pencairan, untuk yang lain kemungkinan proses. Intinya sekarang tergantung dari usulan dinas.

"Kendala terlambatnya TPP bukan saja di Mukomuko tapi secara nasional sama, sekarang sudah bisa diajukan, kalau pengajuan masuk langsung kita proses," katanya.

Eva juga mengakui untuk TPP bulan januari tidak dibayar, namun demikian pegawai tidak dirugikan, TPP akan tetap dibayar 12 bulan sesuai dengan ketersediaan anggaran. Satu bulan lagi akan dibayar dengan TPP ke 13.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: