Hari Ini Ngantor Semua Pegawai Ikut Apel, Nambuh Libur Bakal Disanksi

Hari Ini Ngantor Semua Pegawai Ikut Apel, Nambuh Libur Bakal Disanksi

Hari Ini Ngantor Semua Pegawai Ikut Apel, Nambuh Libur Bakal Disanksi-Istimewa/Dok-radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM - Setelah libur panjang hari raya idul fitri 1444 hijrian atau 2024, hari ini selasa, 15 April 2024 pegawai pemerintah mulai masuk kerja.

Dimana awal libur dan cuti bersama dimuali sejak 6 april lalu dan secara nasional 15 april sudah masuk kerja kembali.

Semua ASN maupun non ASN sudah diwajibkan ngantor seperti biasanya, mereka yang ketahuan nambuh libur siap-siap dikenakan sanksi disiplin.

Untuk hari pertama, Bupati Mukomuko, H. Sapuan,SE,MM,Ak,CA,CPA, wakil bupati Wasri dan Sekda Dr. Abdianto,SH,M.Si akan menggelar sidak ke kantor-kantor untuk memantau kehadiran pegawai.

BACA JUGA:Kronologis Korban Diterkam Buaya, Setelah Meninggal Buaya Bawa Korban Pada Tim Evakuasi

BACA JUGA:BREAKINGNEWS, Warga Tanah Harapan Kabarnya Diterkam Buaya Saat Menyelam Lokan

Dikatakan Sekda, rencananya hari pertama akan laksanakan apel bersama dengan dihadiri semua kepala dinas, pejabat dibawahnya dan para pegawai.

Juga kemungkinan bupati dan rombongan akan mendatangi OPD untuk mengecek kehadiran para pegawainya.

"Sudah direncanakan, hari pertama ngantor dilakukan apel bersama, semua harus hadiri mulai dari kepala dinas hingga pegawainya," kata Sekda.

Kegiatan ini selain dalam rangka memastikan kedisiplinan pegawai, juga dalam rangka silaturahmi bupati, wakil bupati dengan semua pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah Mukomuko.

Maka diharapkan semua bisa masuk kerja, karena libur lebaran sudah cukup panjang, maka tak ada alasan lagi untuk menambah hari libur lebaran.

Menambah libur adalah tindakan tak disiplin, daturannya jelas bagi pegawai yang melanggar kedisiplinan.

"Pegawai harus disiplin karena sudah ketentuannya, bagi yang melanggar pasti ada sanksinya," papar Sekda.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: